Mengenal Fasilitas Kesehatan KIS - Info ZF

Mengenal Fasilitas Kesehatan KIS | Info Zf - Sebagaimana yang telah di atur dalam undang-undang dan peraturan di Indonesia bahwa kesehatan memang hak siapapun yang menjadi masyarakat Indonesia.

Mengenal Fasilitas Kesehatan KIS

Untuk mewujudkan hal tersebut pemerintah telah lama merencakan berbagai program yang telah dijalankan mulai tahun 1968.

Pada awalnya, program ini adalah pemeliharaan kesehatan hanya bagi pegawai negeri dan penerima pensiun beserta dengan keluarga.

Program ini kemudian menjalani beberapa perubahan hingga menjadi PT Askes yang bertugas sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin pada tahun 2005.

Setelah berlangsung selama beberapa tahun, pada 1 Januari 2014 sesuai UU No. 24 tahun 2011 PT Askes diubah menjadi BPJS Kesehatan.

Meski telah memiliki BPJS Kesehatan sebagai penjamin kesehatan bagi masyarakat Indonesia, namun pada tanggal 3 November 2014, Presiden Joko Widodo mengeluarkan program kesehatan lain yang bernama KIS (Kartu Indonesia Sehat).

Kartu yang diluncurkan berselang 14 hari setelah Joko Widodo dilantik menjadi presiden membuat KIS ini adalah program pertama yang diluncurkan dalam masa kepresidenan Joko Widodo.

Peluncuran KIS ini tidak sedikit membuat bingung masyarakat, karena saat KIS diluncurkan, sudah ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang di kelola oleh BPJS.

Walapun tujuan peluncuran KIS ini adalah agar membuat rakyat menjadi lebih sehat dan sejahtera, namun hal ini juga membuat masyarakat bertanya asuransi mana yang benar benar mewakili pemerintah? Dan apa fasilitas Kesehatan yang di tawarkan oleh KIS?

KIS (Kartu Indonesia Sehat) adalah kartu yang berfungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat agar mendapatkan pelayanan kesehatan tentunya secara gratis.

Pengguna KIS ini sendiri dapat menggunakan kartu ini di setiap fasilitas kesehatan.

Fasilitas kesehatan KIS yang ditawarkan dalah fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Dimana fasilitas kesehatan tingkat pertama diantarnya :

1. Puskesmas
Sebagai mana menurut Permenkes No.18 Tahun 2004 bahwa puskesmas adalah sebuah unit pelaksanaan teknis dinas kesehatan di kabupaten/kota yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehaan di suatu wilayah kerja.

2. Praktik dokter umum
Telah tercantum pada UU No. 29 Tahun 2004 bahwapraktik dokter umum adalah rangkaian tindakan yang dilakukan oleh dokter umum terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.

3. Praktik dokter gigi
Praktik dokter gigi adalah rangkaian tindakan oleh dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan khusus bagian gigi.

4. Klinik umum
Pada Permenkes No. 28 tahun 2011 disebutkan bahwa klinik umum adalah fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan diselenggarakan oleh lebih dari satu jenis tenaga kesehatan dengan dipimpin oleh seorang tenaga medis.

Sedangkan fasilitas Kesehatan tingkat lanjut diantaranya:

1. Rumah sakit
Rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk kedalamnya yaitu RS Umum (RSU), RS Umum Pemerintah Pusat (RSUP), RS Umum Pemerintah Daerah (RSUD), RS Umum TNI, RS Umum Bhayangkara (POLRI), RS Khusus Mata, RS Khusus Bersalin, RS Khusus Kusta, RS Khusus Jiwa, dan RS terakreditasi lainnya.

2. Balai kesehatan
Termasuk kedalamnya yaitu balai kesehatan paru masyarakat, balai kesehatan mata masyarakat, balai kesehatan ibu dan anak serta balai kesehatan jiwa.

Baca Juga: Pengertian Faskes BPJS

Itulah beberapa info sebagai langkah untuk mengenal fasilitas kesehatan KIS yang di luncurkan sebagai program pertama pada masa kepresidenan Joko Widodo. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Mengenal Fasilitas Kesehatan KIS - Info ZF"

Post a Comment