Mengenal Fasilitas Kesehatan JKN - Info ZF

Mengenal Fasilitas Kesehatan JKN | Info Zf - Kesehatan adalah hak dasar dari setiap yang memiliki raga dan jiwa. Seperti yang diamanatkan oleh UUd 1945 bahwa kesehatan bagi masyarakat khususnya warga yang miskin dan tidak mampu adalah tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.


Demi mewujudkan tujuan ini, pemerintah telah membuat beberapa program agar pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat Indonesia seluruhnya ini dapat dijalankan. Salah satu dari program tersebut adalah JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

JKN adalah program pemerintah yang memiliki tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi seluruh rakyat Indonesia untuk dapat hidup dengan sehat, produktif dan sejahtera. Prinsip pelaksanaan Program JKN ini adalah secara gotong royong.

Artinya dengan kewajiban semua peserta membayar iuran maka akan terjadi prinsip gotong royong dimana yang sehat membantu yang sakit dan yang kaya membantu yang miskin. Hasil pengelolaan dana JKN digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan mutlak untuk kepentingan peserta.

Berdasarkan prinsip pelaksanaan yang telah dipaparkan diatas, kepesertaan JKN bersifat wajib bagi setiap masyarakat Indonesia termasik kedalamnya pekerja asing yang berada di Indonesia paling tidak selama 6 bulan. Kepesertaa ini terbagi menjadi 2 kategori yaitu peserta PBI atau non-PBI.

Sesuai namanya peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta yang akan menerima bantuan iuran dari pemerintah karena nomilan iuran yang ditetapkan akan memberatkan peserta.

Biasanya peserta yang tergabung dalam kategori PBI ini adalah kriteria fakir miskin dan tidak mampu yang ditetapkan oleh menteri sosial setelah berkoordinasi dengan pimpinan lembaga terkait.

Sedangkan peserta non-PBI biasanya terdiri dari golongan masyarakat yang mampu dan tidak diberatkan oleh nominal pembayaran iuran yang ditetapkan pemerintah.

Fasilitas Kesehatan JKN yang ditawarkan

Fasilitas kesehatan yang ditawarkan oleh JKN terbagi menjadi 2 tingkat. Untuk lebih memahami dan mengenal fasilitas kesehatan JKN, berikut akan dirincikan menjadi beberapa poin, yaitu:

1. Fasilitas kesehatan tingkat 1
Faskes (Fasilitas kesehatan) tingkat 1 yaitu tempat yang harus didatangi terlebih dahulu ketika ingin berobat menggunakan JKN.

Misalnya faskes tingkat 1 yang tertera pada JKN milikmu adalah puskesmas A, maka ketika kamu membutuhkan pengobatan menggunakan JKN tempat pertama yang harus kamu datangi adalah puskesmas A.

Tidak hanya puskemas beberapa faskes lainnya yang juga termasuk di faskes tingkat 1 adalah klinik swasta, dokter praktek dan klinik TNI/POLRI.

Pada dasarnya, faskes tingkat 1 yang akan tertera pada kepesertaan JKN ditentukan oleh peserta itu sendiri ketika melakukan pendaftaran.

Petugas JKN akan meminta untuk menentukan faskes tingkat 1 yang sebaiknya dekat dan terjangkau dari tempat tinggal peserta JKN itu sendiri agar mudah ketika melakukan pengobatan.

2. Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
Faskes tingkat lanjutan ini akan dibutuhkan apabila penyakit yang diderita oleh peserta JKN tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat ditangani di faskes tingkat 1.

Maka dari itu, peserta JKN akan diberikan rujukan ke faskes tingkat lanjutan untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam.

Hanya peserta JKN yang dalam kondisi gawat darurat yang bisa langsung di layani di faskes tingkat lanjutan tanpa rujukan dari faskes tingkat 1.

Beberapa faskes yang termasuk kedalam faskes tingkat lanjutan adalah klinik spesialis, rumash sakit umum dan rumah sakit khusus.

Itulah beberapa informasi yang dibutuhkan untuk mengenal fasilitas kesehatan JKN yang juga menjadi jaminan kesehatan yang berlaku di Indonesia. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Mengenal Fasilitas Kesehatan JKN - Info ZF"

Post a Comment